TENTANG: PERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN BUPATI LAMPUNG TIMUR NOMOR 27 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN GAJI DAN INSENTIF KEPADA PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SUKADANA.
TENTANG: TATA CARA PENGELOLAAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN, OPSEN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN SERTA BENTUK SINERGITAS PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DAN OPSEN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN.