PERATURAN BUPATI NOMOR 30 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN, OPSEN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN SERTA BENTUK SINERGITAS PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DAN OPSEN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
TATA CARA PENGELOLAAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN, OPSEN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN SERTA BENTUK SINERGITAS PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DAN OPSEN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
tempat terbit :
BAPEDA
sumber :
BAGIAN HUKUM SETDAKAB. LAMPUNG TIMUR
subjek :
PERATURAN BUPATI
bahasa :
indonesia
bidang hukum :
Hukum Administrasi Negara
t.e.u badan :
Badan Pendapatan Daerah
status:
BERLAKU
Newsletter Subscribe
Sign up today for hints, tips and the latest Updates.
Survey Indek Kepuasan
Bagaimana Pendapat Anda tentang Website JDIH Lampung Timur ini?..