TENTANG: PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LAMPUNG TIMUR NOMOR 31 TAHUN 2012 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR.
TENTANG: PELIMPAHAN WEWENANG PENANDATANGANAN KEPUTUSAN BUPATI KEPADA KEPALA DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR.
TENTANG: PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR NO. 01 TAHUN 2015 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DUA KALI TERAKHIR DENGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR NOMOR 17 TAHUN 2007.
TENTANG: PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LAMPUNG TIMUR NO. 27 TH 2013 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS DAN BADAN.