TENTANG: PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN PERATURAN BUPATI NOMOR 37 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013.
TENTANG: JENIS RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB MEMILIKI DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN DAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP.