TENTANG:
PERATURAN BERSAMA WALI KOTA METRO, BUPATI LAMPUNG TENGAH DAN BUPATI LAMPUNG TIMUR TENTANG TRAYEK ANGKUTAN PERBATASAN DAN TRAYEK PERKOTAAN ANTAR WILAYAH KOTA METRO, KABUPATEN LAMPUNG TENGAH DAN KABUPATEN LAMPUNG TIMUR .
TENTANG:
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LAMPUNG TIMUR NOMOR 17 TAHUN 2007 TENTANG PETUNJUK PELAKSANA PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR NOMOR 8 TAHUN 2006 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA SEBAGAIMANA TELAH DI UBAH DUA KALI TERAKHIR DENGAN PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2008.