TENTANG: PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI LAMPUNG TIMUR NOMOR 24 TAHUN 2007 TENTANG URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETARIAT DPRD DAN KECAMATAN .
TENTANG: PERATURAN BERSAMA WALI KOTA METRO, BUPATI LAMPUNG TENGAH DAN BUPATI LAMPUNG TIMUR TENTANG TRAYEK ANGKUTAN PERBATASAN DAN TRAYEK PERKOTAAN ANTAR WILAYAH KOTA METRO, KABUPATEN LAMPUNG TENGAH DAN KABUPATEN LAMPUNG TIMUR .